![]() |
Syarat mutasi berubah, alhamdulillah lebih memudahkan, tapi kemarin semua sudah diurusin jadi ga kepake huhuhu |
Sudah tahu kan kalau periode masa berlaku Surat ijin Mengemudi (SIM) adalah 5 tahun, dan sebelum masa laku SIM berakhir maka si pemilik harus melakukan proses perpanjangan SIM jika masih ingin mengemudi dijalanan sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan surat pembaruan dari Kakorlantas Polri bernomor ST/2652/XII/2015 dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku. Setelahnya,, pasti hangus lah, jadi harus buat SIM dari awal sesuai persyaratan pembuatan SIM baru. Kalau saya sih males ya, secara naik motor juga masih igul-igul dan ga fasih pakai motor manual. Tapi sebetulnya tidak usah khawatir karena untuk ujian praktek SIM motor disediakan 2 jenis motor yakni manual dan matic. Aman lah ya yang biasa pake matic, bisa langsung was wus,, siut siut,, mengikuti track yang disediakan tanpa menurunkan kaki, katanya sih kalau kaki sampai turun pas belok-belok gagal,, katanyaaa